Seiring perkembangan teknologi internet, menyebabkan semakin
berkembangnya kejahatan di dunia internet atau yang kita kenal dengan sebutan “Cybercrime”.
Berikut contoh kasus yangg terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir :
Kasus 1
Kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang
kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan
orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai
berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan
hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta
hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Kasus 2
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di
Indonesia yang disidangkan. Kasus ini merupakan contoh kasus defacing. Belum
usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime.
Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.comuntuk kepentingan
PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Akibat penggunaan domain
name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan
sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri.
Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di
website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com
yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu,
yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik. Tjandra
Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog)
dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa
juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar
Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Kasus 3
Kasus Defacing, Serangan terhadap domain pribadi Presiden
SBY oleh seorang hacker muda yang ditangkap dengan tuduhan melakukan defacing
(penggantian halaman muka situs) terhadap domain www.presidensby.info sejatinya
bisa dibilang cuma sebuah aksi tanpa perencanaan yang hanya bertujuan ‘mencari
eksistensi jati diri’ di dunia cyber.Menurut MenKomInfo dan Bareskrim Mabes
Polri akan bekerjasama mencari pelaku karena situs tersebut belum rusak parah
karena log file belum dihapus maka dari itu, si pelaku masih bisa ditangkap
sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saran penulis, para politikus di DPR dan pemerintah harus
konsisten menjalankan aturan yang telah dibuat tanpa pengecualian terutama
dalam penggunaan domain secara resmi. Dan tentu, Kementerian terkait seperti
Kominfo harus lebih aware terhadap hal ini dan tidak sekedar menjadi 'pemadam
kebakaran' semata. Dan para pihak yang berwajib harus bisa secara jelas
membuktikan bahwa memang situs tersebut memang mempunyai log atau bukti yang
jelas, bahwa niat pelaku memang ingin melakukan hacking terhadap situs tersebut
atau sekedar aksi 'force brute' untuk sistem di third party.
Pasal 406 KUHP : MENGHANCURKAN / MERUSAKKAN BARANG ( Pasal
406 Ayat 1 KUHP ): “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.”
Kasus 4
Salah satu contoh kasus phishing di Indonesia dialami oleh
pelanggan / pengguna situs internet banking milik Bank BCA yaitu “klikbca.com”.
Pada saat itu tahun 2001, ada situs internet palsu yang sangat mirip
penulisannya dengan situs klikbca.com, yaitu “kilkbca.com”. Contoh lain terjadi
pada pelanggan internet banking milik Westpac Banking Corporation, sebuah bank
senior di Australia. Modusnya adalah mengirimkan email spam yang berisi
seakan-akan situs internet banking mereka akan melakukan upgrade software
sistem, sehingga calon korban diminta meng-klik link yang tersedia dalam email
tersebut dengan dalih mempermudah akses agar tidak perlu mengetik sendiri
alamat yang harus dituju. User yang ceroboh tentunya akan langsung klik saja
link yang disediakan, padahal secara tidak sadar link itu tidaklah menuju situs
yang dibicarakan, melainkan ke situs jebakan milik penjebak, hanya saja
tampilannya situs palsu itu sangat mirip dengan yang asli. Phishing juga bisa
berlaku dalam dunia jaringan komunikasi seluler, modusnya kebanyakan adalah
mengenai pembelian voucher prabayar, tapi ada juga yang menggunakan kebohongan
bahwa calon korban mendapatkan hadiah undian melalui SMS.
Analisa penulis: membuat password atau pin di dalam internet
dengan security yang kuat sehingga tidak dijebol oleh pihak luar dan jangan
langsung percaya ketika menerima SMS memperoleh hadiah undian.
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap
kasus tindak pidana penipuan untuk memperoleh informasi personal (phishing)
melalui pengiriman e-mail dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak diatur secara khusus mengenai
phishing.
Kasus 5
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di
Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan
mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil
melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para
pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung.
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini
menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai
kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs
lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan
pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.